Undang-undang mengenai perindustrian di Indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1984, yang diberlakukan pada tanggal 29 Juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal. Dan yang akan saya bahas disini mengenai UU No. 3 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 21 beserta contoh kasusnya.