GURU YANG PAKSA ANAK SD SEBAR CONTEKAN UJIAN
AKHIR NASIONAL (UAN) TERANCAM DIMUTASI
Hestiana Dharmastuti
Detik News (http://yiela.com/view/1815320/kepsek-guru-yang-paksa-anak-sd-sebar-contekan-uan-terancam-dimutasi)
Sabtu,
28 Mei 2011 15:42 WIB
________________________________________________________________________________________________
STUDI
KASUS
Siswa SDN 06 Petang,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MAB, dipaksa menyebarkan jawaban Ujian Akhir
Nasional (UAN) oleh oknum guru yang diketahui bernama Aisyah, Sang guru akan
dimintai keterangan dan terancam dimutasi.
Kepala
Sekolah SDN 06 Petang, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Agus mengatakan, Kepala Seksi
Dinas Dikdas Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
(Dikdas) Jakarta Selatan akan melakukan pertemuan dengan oknum guru yang
diketahui bernama Aisyah pada Senin 30 Mei 2001. Pertemuan itu rencananya akan
digelar di kantor Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Selatan.
“Memanggil
guru yang bersangkutan, lalu diproses ditingkat Kepala Seksi Dinas Diknas
Kecamatan Pesanggrahan dan Sub Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Senin besok.
Kita harap yang bersangkutan datang”, kata Agus kepada detikcom, Sabtu (28/05/2011).
Menurut
dia, Aisyah kemungkinan akan dimutasi. “Tetapi belum diputuskan akan dipelajari
dan dirapatkan terlebih dahulu pada senin besok”, ujarnya.
MAB
masih terguncang setelah dipaksa menyebarkan jawaban Ujian Akhir Nasional (UAN)
oleh oknum guru. MAB dan orang tuanya kemudian mengadu ke Komnas Perlindungan
Anak.
MAB
mengaku dipaksa untuk memberikan bocoran jawaban kepada teman-teman sekelasnya.
Pemufakatan jahat ini bahkan disusun sangat rapih dengan surat perjanjian untuk
tidak mengungkap aksi ini antara siswa dengan oknum guru atas nama, Aisyah.
(aan/ndr)
ANALISIS
Berdasarkan studi kasus
diatas, menurut saya kejadian tersebut melanggar kode etik guru diantaranya:
Nomor 1 : Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang berpancasila.
Nomor 2 : Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Nomor 8 : Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain itu, guru-guru yang
ada pada studi kasus diatas juga tidak memenuhi syarat sebagai guru
profesional, seperti yang terdapat pada Nomor 2 Kompetensi Pribadi yang
menjelaskan bahwa kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
Dengan adanya kasus
guru membocorkan soal Ujian Akhir Nasional (UAN) pada siswanya maka guru
tersebut tidak dapat bekerja secara professional karena tidak menjunjung tinggi
kejujuran dan melanggar kebijaksanaan pemerintah. Guru seperti studi kasus ini
tidak layak dijadikan tauladan karena mengajarkan hal yang tidak baik terhadap
muridnya.
SOLUSI
·
Bagi Guru
Membocorkan soal Ujian Akhir
Nasional (UAN) dilakukan oleh guru karena guru takut jika murid yang diajarnya
tidak dapat lulus Ujian Akhir Nasional (UAN) yang artinya bisa menurunkan
kredibilitas sekolahnya. Oleh karena itu, guru seharusnya mempersiapkan siswanya
agar dapat menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN) tanpa melakukan kecurangan.
Guru benar–benar membantu dan memfasilitasi siswa dalam proses menuju Ujian
Akhir Nasional (UAN), dengan begitu siswa akan siap dengan sendirinya dalam
menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN) dan guru tidak perlu melakukan hal-hal negatif
seperti membocorkan soal Ujian Akhir
Nasional (UAN).
·
Bagi Pemerintah
Peristiwa membocorkan soal Ujian
Akhir Nasional (UAN) semakin marak terjadi dikarenakan tindakan yang kurang
tegas dari pemerintah terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Pemerintah
seharusnya memberikan sanksi yang tegas, sehingga membuat jera oknum guru lainnya
agar tidak merajalela. Pengawas yang bertugas dalam Ujian Akhir Nasional (UAN)
juga harus diseleksi atau dipilih secara bijak dan ketat, sehingga tidak akan
berkompromi dengan guru yang ingin melakukan kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar