ETIKA
PROFESI (INSINYUR): PERLUKAH DIUSULKAN UNTUK DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI TEKNIK/TEKNOLOGI?
Sritomo Wignjosoebroto
1) Anggota Komite Pembinaan & Pengembangan
Kompetensi – Persatuan Insinyur Indonesia
2) Dosen (Lektor Kepala) dan Kepala
Laboratorium Ergonomi & Perancangan Sistem Kerja Jurusan Teknik Industri -
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Insinyur adalah sebuah
profesi yang terkait dengan aktivitas perekayasaan yang dilandasi oleh sebuah
filosofi tujuan yang semata untuk “the
benefit of mankind” dalam proses pembangunan ekonomi, khususnya dalam
mengembangkan infrastruktur ekonomi di era industrialisasi maupun informasi.
Seorang insinyur harus mampu mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa
keahlian profesi yang dikuasai bukanlah sebuah komoditas yang hendak
diperjual-belikan untuk memperoleh nafkah ataupun keuntungan, melainkan sebuah kebajikan yang hendak diabadikan untuk kesejahteraan umat
manusia. Seorang insinyur harus memahami makna profesionalisme, dimana
profesionalisme sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi
dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan
tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada
sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan. Sebagai
anggota kelompok sosial berkeahlian, seorang insinyur harus memiliki kebanggaan
profesi dan berkewajiban untuk menerapkan kode etik profesi untuk menjaga
martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis pada saat mengamalkan
keahlian serta kepakaran profesinya demi dan semata untuk “the benefit of mankind”. Kode etik profesi dirancang dengan
mengakomodasikan beberapa prinsip, seperti:
1. Etika Kemanfaatan Umum
(Utilitarianism Ethics)
Setiap
langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum
haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama.
2. Etika Kewajiban (Duty Ethics)
Setiap
sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus
mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum
yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan
sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk
dilaksanakan, sekalipun akhirnya
tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri.
3. Etika Kebenaran (Right
Ethics)
Suatu
pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang
melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun
pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap
salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
4. Etika Keunggulan/Kebaikan
(Virtue Ethics)
Suatu
cara pandang untuk membedakan tindakan
yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang
yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari
orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada
moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
5. Etika Sadar Lingkungan
(Environmental Ethics)
Suatu
etika yang berkembang di pertengahan abad 20 yang mengajak masyarakat untuk
berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan
kondisi lingkungannya.
Dengan adanya kode etik profesi,
maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan “guideline” untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Disamping
itu kode etik profesi dipakai untuk membangun “image” dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta
memberikan gambaran tentang keterkaitan
hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa keprofesian. Para insinyur
sebenarnya dapat diajari untuk “think
ethically”, seperti halnya bisa diajari untuk “think scientifically” yang berguna untuk memberikan semacam
rambu-rambu yang dapat dipakai sebagai rujukan tentang etika profesi yang harus
ditaati, maka disusun kemudian kode etik profesi yang pada intinya menekankan
pada arahan untuk menuju kebaikan, kejujuran, respek (penghormatan) kepada hak
orang lain, dan sebagainya; dan disisi lainnya menghindari segala perbuatan
yang tidak baik, tercela, menyimpang dari aturan yang berlaku dan sebagainya. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) berhasil merumuskan dan menyusun Kode Etik Insinyur
Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa
Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang
terdiri dari dua bagian, yaitu:
1. Prinsip- Prinsip Dasar yang
terdiri atas 4 (empat) prinsip dasar
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai
dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
2. Tujuh Tuntunan Sikap
(Canon)
a. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
b. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
c. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
a. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
b. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
c. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar