.

.

Minggu, 24 Desember 2017

Tugas Etika Profesi

ETIKA PROFESI (INSINYUR): PERLUKAH DIUSULKAN UNTUK DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI TEKNIK/TEKNOLOGI?
 Sritomo Wignjosoebroto
1) Anggota Komite Pembinaan & Pengembangan Kompetensi – Persatuan Insinyur Indonesia
2)  Dosen (Lektor Kepala) dan Kepala Laboratorium Ergonomi & Perancangan Sistem Kerja Jurusan Teknik Industri - Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Ph/Fax : (031) – 5939361, 5939362, 5929021; e-mail : <msritomo@rad.net.id>
_________________________________________________________________________________________________
Insinyur adalah sebuah profesi yang terkait dengan aktivitas perekayasaan yang dilandasi oleh sebuah filosofi tujuan yang semata untuk “the benefit of mankind” dalam proses pembangunan ekonomi, khususnya dalam mengembangkan infrastruktur ekonomi di era industrialisasi maupun informasi. Seorang insinyur harus mampu mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah sebuah komoditas yang hendak diperjual-belikan untuk memperoleh nafkah ataupun keuntungan, melainkan sebuah kebajikan yang hendak diabadikan untuk kesejahteraan umat manusia. Seorang insinyur harus memahami makna profesionalisme, dimana profesionalisme sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan. Sebagai anggota kelompok sosial berkeahlian, seorang insinyur harus memiliki kebanggaan profesi dan berkewajiban untuk menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis pada saat mengamalkan keahlian serta kepakaran profesinya demi dan semata untuk “the benefit of mankind”. Kode etik profesi dirancang dengan mengakomodasikan beberapa prinsip, seperti:
1.  Etika Kemanfaatan Umum (Utilitarianism Ethics)
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama.
2.  Etika Kewajiban (Duty Ethics)
Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri.
3.  Etika Kebenaran (Right Ethics)
Suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
4.  Etika Keunggulan/Kebaikan (Virtue Ethics)
Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
5.  Etika Sadar Lingkungan (Environmental Ethics)
Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
            Dengan adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan “guideline” untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Disamping itu kode etik profesi dipakai untuk membangun “image” dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta memberikan gambaran tentang keterkaitan hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa keprofesian. Para insinyur sebenarnya dapat diajari untuk “think ethically”, seperti halnya bisa diajari untuk “think scientifically” yang berguna untuk memberikan semacam rambu-rambu yang dapat dipakai sebagai rujukan tentang etika profesi yang harus ditaati, maka disusun kemudian kode etik profesi yang pada intinya menekankan pada arahan untuk menuju kebaikan, kejujuran, respek (penghormatan) kepada hak orang lain, dan sebagainya; dan disisi lainnya menghindari segala perbuatan yang tidak baik, tercela, menyimpang dari aturan yang berlaku dan sebagainya. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berhasil merumuskan dan menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu:
1.  Prinsip- Prinsip Dasar yang terdiri atas 4 (empat) prinsip dasar
     a.  Mengutamakan keluhuran budi.
     b.  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
    c.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
     d.  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2.  Tujuh Tuntunan Sikap (Canon)
a.  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
b.  Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
c.  Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.  Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar