.

.

Minggu, 09 November 2014

Ilmu Budaya Dasar - Manusia dan Keadilan


ILMU BUDAYA DASAR

MANUSIA DAN KEADILAN




Disusun Oleh :

Nama : Diaz Aulia Wardani

NPM : 33414029

Kelas : 1ID06

Jurusan : Teknik Industri


UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

2014 / 2015


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................. 2

MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan............................................................. 3
B. Keadilan Sosial.................................................................... 4
C. Berbagai Macam Keadilan................................................... 5
D. Kejujuran.............................................................................. 5
E. Kecurangan........................................................................... 6
F. Pemulihan Nama Baik.......................................................... 6
G. Pembalasan........................................................................... 7

PENGALAMAN PRIBADI..................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA............................................................... 9


MANUSIA DAN KEADILAN

A. Pengertian Keadilan
     Beberapa para ahli telah mengemukakan pendapat tentang keadilan, seperti :
· Aristoteles
    Keadilan merupakan kelayakan dalam suatu tindakan manusia. Kelayakan sendiri diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu rnenyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut rnernpunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
· Plato
    Memproyeksikan keadilan pada diri manusia, sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
· Socrates
    Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

· Kong Hu Cu
    Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
    Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak. maka kita akan mudah diperbudak orang lain.

B. Keadilan Sosial
     Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghomati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

     Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
    Keadilan Moral menurut Plato, keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Tapi menurut Sunoto, apa yang dikemukakan oleh Plato merupakan Keadilan Legal.
2. Keadilan Distributif
    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3. Keadilan Komutatif
    Keadilan Komutatif bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

D. Kejujuran
     Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan. yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus Sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
     Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajihan. serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
     Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebaliknya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki kepribadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.

E. Kecurangan
    Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Curang atau kecuragan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak. ingin menimbuh kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat. paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
    Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar. maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma hukum.

F. Pemulihan Nama Baik
    Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-Iebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
    Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik serta menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul. sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

G. Pembalasan
     Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

PENGLAMAN PRIBADI

   Di dalam hidupnya, setiap manusia pasti pernah merasakan ataupun pernah melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan keadilan atau bahkan ketidak adilan. Contoh dari keadilan itu sendiri yaitu seperti hubungan antar sesama manusia, manusia satu dengan manusia lainnya harus di perlakukan secara adil, jika tidak, maka akan timbul kecemburuan antar manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Seperti halnya saya mengambil contoh dari perumpamaan dimana ada seorang Ibu yang memiliki dua orang anak, yang mana pada suatu saat anak-anak ibu tersebut meminta untuk di belikan sebuah mainan, namun ibu tersebut hanya membelikan sebuah mainan saja dan hanya diberikan kepada sang adik saja, pasti nanti akan timbul suatu kecemburuan dari dalam diri sang kakak, sang kakak akan merasa di perlakukan tidak adil oleh ibunya.
   Keadilan juga berkaitan dengan hak dan kewajiban. Setiap manusia pasti mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam hidupnya, dimana seorang manusia harus menuntut haknya tetapi tidak lupa pula dalam menjalankan kewajiban di dalam hidupnya. Seperti halnya saya mengambil contoh tentang seorang pelajar. Seorang pelajar pasti menuntut akan haknya dalam memperoleh segala macam pendidikan seperti halnya hak akan batuan fasilitas belajar, ataupun beasiswa. Namun seorang pelajar juga tidak luput akan kewajibannya sendiri seperti mengerjakan tugas, datang tepat waktu ke sekolah, dan lain sebagainya. Bisa dikatakan bahwa hak dan kewajiban manusia itu seimbang. Keadilan terletak pada keseimbangan dalam menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Ilmu Budaya Dasar – Manusia dan Keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar